Saat ini sedang booming
dengan istilah perekonomian halal, dimana konsep perekonomian tersebut sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Sebenarnya bukan saat ini saja,
sebagai contoh sejak dulu saya setiap memilih tempat kuliner misalnya, pasti
harus sudah memiliki logo HALAL MUI. Jika belum secara otomatis saya tidak
memilih untuk ke tempat tersebut.
Tidak hanya tempat
kuliner, seperti restoran, kafe, tapi dalam memilih atau membeli produk mulai
dari makanan, farmasi, skincare atau kosmetik, juga harus yang sudah HALAL MUI.
Dulu, memang tidak setranparan saat ini, karena saat ini sudah banyak
masyarakat muslim yang paham pentingnya ada pernyataan halal yang legal. Bukan
sekedar info tidak mengandung bahan dari hewan yang tidak halal.
Sebab sesuatu yang
dinyatakan halal sesuai dengan prinsip Islam dan syariah itu tidak hanya bahan
yang digunakan harus halal. Kalau pengertian awam, asal bahannya tidak
mengandung sesuatu yang haram, maka sudah aman untuk disebut halal. Padahal untuk
dinyatakan halal harus meliputi lima aspek, yaitu: komitment dan tanggungjawab,
bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.
Seluruh proses produksi
tidak terkontaminasi oleh bahan haram atau najis, yang meliputi lingkungan,
fasilitas, peralatan produksi, bahan untuk produksi, pengemasan dan lain
sebagainya. Bahkan untuk proses berkelanjutannya tidak menimbulkan kerugian
bagi masyarakat, dan tentu saja dalam pembiayaannya harus sesuai dengan prinsip
Islam dan syariah.
Indonesia Pasar Produk Halal
Indonesia memiliki
populasi penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga untuk pasar produk halal di Indonesia ini semakin hari
semakin meningkat dengan baik. Semakin banyak digaungkan, membuat masyarakat
semakin paham halal sesuai dengan prinsip Islam dan syariah, sebagai contoh
yang terjadi pada ibu saya.
Dahulu ibu saya cukup
puas jika makan di restoran yang terlihat mata tidak mengandung haram atau
najis, meski dalam restoran tersebut tersedia juga hidangan non halal. Buat ibu
saya yang penting membeli yang halal, tapi sekarang ibu saya akan melihat dulu
logo HALAL MUI, karena dijamin halal secara keseluruhan, termasuk dalam proses
membuatnya, dan lain sebagainya.
Jadi bisa dibayangkan
untuk ke depan dan masa yang akan datang, betapa peminat pasar produk halal di
Indonesia sangat luar biasa atusiasnya, apalagi Indonesia merupakan pasar produk halal yang terbesar
dengan negara mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia atau lebih
dari 230 juta jiwa (sekitar 87% dari total populasi), kehalalan sudah menjadi
hal yang wajib.
Hal ini berarti
Indonesia memiliki potensi besar sebagai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal. Berdasarkan
Indonesia Halal Makets report 2021/2022, ekonomi halal dapat meningkatkan
produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar USD 5,1 miliar (sekitar Rp72,9
triliun) pertahun melalui peluang ekspor dan investasi*1(sumber : fiskal.kemenkeu.go.id).
UMKM yang menjadi pilar
terpenting dalam perekonomian Indonesia, baik UMKM mikro maupun makro wajib
disupport untuk terus berproduksi produk halal yang sesuai dengan Islam dan
syariah. Mereka dibimbing dan diberi edukasi tentang halal tersebut, sehingga
dari semua aspek yang dihasilkan benar-benar halal. Sebab produk halal ini
tidak hanya diminati oleh masyarakat beragama islam saja, tapi sudah mendunia,
sebagai contoh negara Jepang.
Produk Halal Diminati Dunia, Tidak Hanya
Masyarakat Muslim
Meski produk halal berkiblat dari prinsip Islam dan
syariah tapi diminati seluruh masyarakat dunia, bahkan Jepang menjadi salah
satu negara yang banyak memiliki menu makanan halal, menyusul negara-negara
besar lainnya, seperti Amerika, China, Brazil. Mengapa produk halal banyak
diminati masyarakat selain muslim juga?
Karena produk halal
bisa dipastikan kebersihan dan kesehatannya, ramah lingkungan, dan merupakan
produk berkelanjutan. Bisa dikatakan produk halal yang sesuai dengan prinsip
Islam dan syariah tidak hanya bagus untuk dikonsumsi manusia, tapi juga bagi
kelanjutan mahluk hidup lainnya, tidak memberikan dampak yang negatif.
Sayangnya, Indonesia
yang memiliki potensi besar sebagai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan melalui perkembangan dan pertumbuhan ekonomi halal, yang tentu
saja berkesempatan besar bermain di kancah industri halal dunia, belum bisa
maksimal dalam memproduksi. Bahkan untuk produk domestik masih tertatih, untuk
itu dibutuhkan sinergi dengan instansi-instasi terkait, salah satunya dalam hal
pembiayaan atau modal usaha.
Tentu saja karena
berbasis prinsip Islam dan syariah dalam pembiayaan atau support dana tidak
boleh diluar jalur. Hal ini kadang belum dipahami oleh para pelaku UMKM, dimana
halal masih hanya berdasarkan bahan dasar produk, atau proses pembuatan produk.
Dalam pembiayaan juga harus halal, sehingga semua sesuai dengan aspek.
Peran Bank Syariah Indonesia dalam Support
UMKM Halal
BSI atau Bank Syariah Indonesia merupakan bank syariah yang diharapkan
menjadi energi baru dalam pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi
terhadapt kesejahteraan masyarakat luas, yang menjadi cermin wajah perbankan
Syariah di Indonesia yang modern, universial dan memberikan kebaikan bagi
segenap alam (Rahmatan Lil’Aalamiin)*2 (sumber: www.bankbsi.co.id).
Karena itu BSI selaku bank syariah sangat berperan dalam mendukung
ekosistem halal, salah satunya dengan mensupport atau memberikan kesempatan
pembiayaan atau suntikan dana untuk pengembangan terhadap pelaku-pelaku ekonomi halal, seperti
UMKM yang memproduksi produknya secara halal.
Kebetulan saya hadir di acara BSI International Expo 2024 di Jakarta
Convention Center (JCC) yang diselenggarakan selama 4 hari yakni 20-23 Juni
2024, pameran ekosistem keuangan syariah dan halal life style berskala
internasional ini ternyata yang pertama di Indonesia loh. Acara ini memiliki
tujuan menjembatani masyarakat dan produk halal serta para UMKM untuk masuk
pasar global. Dan, dalam event itu pula
berhasil menjadi ajang yang mempertemukan para pelaku ekosistem halal di
Indonesia dan dunia yaitu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
nasional dengan para calon mitra di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Sales & Distribusi BSI, Anton
Sukarna menyampaikan, “Segmen korporasi memiliki kapasitas besar dan merupakan
perluasan kerjsama yang telat terjalin. Di sinilah peran BSI dalam menyediakan
layanan transaksi syariah, baik pembiayaan, transaksi operasional perusahan dan
layanan perdagangan yang tepat dan sejalan dengan bertumbuhan bisnis halal,
mulai dari korporasi sebagai principal hingga supplier, distributor, dan
akhirnya ke konsumen.” *3 (sumber:
www.bankbsi.co.id).
Sebagai catatan kinerja pembiayaan wholesale BSI hingga mei 2024
mencapai RP72,57 triliun. Angka tersebut berkontribusi 28,57% terhadapat total
pembiayaan BSI dengan pertumbuhan solid sebesar 19,2% year in year. Ini
membuktikan bahwa kinerja pembiayaan shosale BSI sehat dengan kualitas
pembiayaan yang terjaga baik. *4
(sumber: www.bankbsi.co.id).
Jadi tunggu apalagi
untuk para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang
punggung 4 perekonomian di Indonesia, segera memantaskan diri untuk terjun ke
segmen bisnis produk halal yang sesuai dengan prinsip Islam dan syariah. Bukan
mustahil kelak Indonesia akan menjadi negara nomor satu sebagai produsen dan
konsumen produk halal di dunia.