Tuesday

Mengulik Informasi Seputar KPR dari Pengalaman Membeli Rumah Subsidi

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia yang perlu dipenuhi. Maka agar kepemilikan rumah bisa merata di masyarakat, pemerintah mengeluarkan program KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi, yang dikenal juga dengan nama FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).

 

Untuk yang ingin lebih tahu mengenail kredit kepemilikan rumah atau KPR, berikut ini informasi mengenai FLPP berdasarkan  pengalaman membeli rumah subsidi :

1. Program KPR Subsidi

Program KPR FLPP kini semakin banyak peminatnya dari tahun ke tahun, setelah mulai aktif berjalan sejak tahun 2010.  Karena memang program KPR subsidi untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan di bawah 8 juta per bulan, agar dapat membeli rumah dengan lebih mudah dan beban yang lebih ringan.

Dengan KPR subsidi, mereka dapat membeli rumah yang layak huni dengan uang muka terjangkau. Uang mukanya hanya sebesar 1% saja dari harga jual, dengan suku bunga yang rendah, cicilan tetap dan terjangkau, serta lama waktu angsuran bisa sampai 20 tahun.

Selain itu, program KPR FLPP juga membuat masyarakat bebas dari PPN dan premi asuransi. Inti tentu sangat membantu, karena biasanya banyak masyarakat yang terkendala karena besarnya uang muka yang ditetapkan.

 

2. Syarat KPR Subsidi

Berdasarkan pengalaman membeli rumah subsidi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program KPR FLPP. Seperti warga negara Indonesia dan usia harus di atas 21 tahun atau sudah menikah, belum mempunyai rumah dan menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT PPh, penghasilan tidak lebih dari 8 juta, serta masa kerja minimal 1 tahun.

3. Cara Mengajukan KPR Subsidi

Apabila semua syarat yang telah ditetapkan sudah terpenuhi, maka maka Anda perlu melengkapi beberapa dokumen untuk mengajukan KPR subsidi tersebut.

Mulai dari formulir aplikasi kredit, fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi surat nikah atau cerai bagi yang sudah bercerai, dan fotokopi kartu keluarga.

Selain itu, ditambah pula dengan dokumen slip gaji terakhir dan surat keterangan kerja atau fotokopi SK pengangkatan pegawai, fotokopi NPWP, dan fotokopi izin praktik bagi pemohon profesional.

Untuk pemohon wiraswasta perlu melampirkan SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan), laporan keuangan 3 bulan terakhir, serta surat keterangan domisili.

4. Akad Kredit Rumah

Saat melakukan akad kredit rumah, berdasarkan pengalaman membeli rumah subsidi, proses akad kredit wajib dihadiri oleh semua pihak yang terlibat selain disaksikan oleh notaris.

Proses akad ini tidak diperkenankan diwakilkan karena pemohon harus menunjukkan identitasnya pada notaris.

Pihak pihak yang wajib hadir pada proses akad kredit rumah ini antara lain pembeli rumah atau debitur, pihak bank atau pemberi kredit, developer atau penjual rumah, dan juga notaris.

Jika proses akad KPR subsidi berlangsung dengan baik, dokumen kredit akan segera ditandatangani oleh bank dan dana pun lekas dicairkan.

5. Tips Permohonan KPR Subsidi Agar Disetujui

Pada praktiknya, ada kalanya permohonan KPR subsidi mungkin tidak disetujui. Bahkan banyak pula masyarakat yang berprasangka bahwa pengajuan permohonan KPR subsidi ini rumit dan berbelit.

Namun sebenarnya proses pengajuan KPR subsidi tidak serumit seperti yang dibayangkan. Berdasarkan pengalaman membeli rumah subsidi, terdapat beberapa tips yang perlu diperhatikan agar permohonan disetujui.

Perhatikan dengan baik persyaratannya, pastikan penghasilan pokok tidak lebih dari ketentuan, belum pernah menerima subsidi sebelumnya, memenuhi semua dokumen, dan tidak punya kredit macet. Maka permohonan KPR pun besar kemungkinan disetujui.

Program KPR FLPP terbukti sudah banyak membantu masyarakat yang mempunyai penghasilan di bawah 8 juta per bulan, untuk mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Mengetahui beberapa informasi terkait KPR subsidi seperti yang telah dijabarkan di atas, akan membantu Anda lebih memahami apa yang perlu disiapkan sebelum melakukan pengajuan permohonan.

Setelah memiliki rumah idaman, ada satu hal lagi yang harus Anda perhatikan yakni asuransi rumah tinggal. Memiliki asuransi dapat memberikan rasa nyaman dan aman karena akan menekan resiko kerugian saat terjadi kerusakan pada rumah akibat kebakaran, banjir dan bencana lainnya.

 

No comments:

Post a Comment