Di
tengah pandemi Covid 19 yang membuat kondisi perekonomian masyarakat tidak
hanya Indonesia, tapi dunia mengalami penurunan dratis. Bahkan tidak sedikit
yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemasukan perusahaan jadi
tidak mencukupi untuk menggaji banyak karwayan. Tiba-tiba BPJS mengeluarkan
kebijakan untuk menaikkan kembali iuran BPJS sesuai peraturan Presiden No.64 tahun 2020 tentang
perubahan kedua Prepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Sehingga iuran BPJS yang semula kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.500 menjadi kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.500. Sementara sebelumnya Prepres No 75 tahun 2019 berisi kenaikan penyesuaian tarif BPJS kelas 1 Rp 180.000, kelas 2 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tentu saja hal ini membuat masyarakat mengkritis habis kondisi ini, dan membuat citra BPJS menjadi buruk di mata masyarakat.
Sementara
sebenarnya masyarakat masih memperoleh kebaikan atas hadirnya BPJS. Terutama
yang memiliki penyakit harus berobat teratur dengan biaya yang tidak sedikit,
kondisi kehamilan yang harus melahirkan secara sectio. Untuk itu mari sebelum
berlanjut ke dalam opini yang subyektifitas, kita menyimak apa yang dipaparkan
oleh M.Iqbal Anas Ma'ruf, Humas BPJS Kesehatan tentang penyesuaian iuran ini.
Memang
kondisi saat ini cukup berat secara ekonomi, tapi penyesuaian iuran BPJS
dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN, agar tetap memberikan
pelayanan yang maksimal, dan tentu saja terjangkau bagi negara, masyarakat, dan
berkeadilan sosial. Sesuai dengan azas BPJS saling bergotong royong. Sehingga
diharapkan tidak saling memberatkan.
Dikatakan
tidak memberatkan karena kenaikan iuran kelas 1 dan 2 yang diberlakukan mulai
bulan Juni 2020, tidak berlaku bagi kelas 3 alias kelas 3 tidak mengalami
kenaikan, dan tetap membayar iuran sebesar Rp25.500 perbulan. Sisanya akan
disubsidi oleh pemerintah sampai akhir 2020, kemudian pada tahun 2021 baru
iuran kelas 3 akan naik menjadi Rp 35.000 perbulan. Hal ini diharapkan sudah
mampu melewati masa pandemi, ekonomi dalam kembali stabil.
Apakah
adil kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan iuran?
Sementara
pandemi Covid 19 membuat hampir semua level masyarakat mengalami penurunan perekonomian.
Sebagai contoh kecil, tetangga saya golongan menengah yang memiliki pekerjaan,
dan gaji yang baik. Tapi karena pandemi Covid 19 karyawan dibatasi jam masuknya,
dan dipotong 50% gajinya. Tentu ini cukup menggoyang perekonomian keluarga yang
semula stabil.
Tapi
masyarakat jangan panik dulu, karena ternyata bagi peserta BPJS Kesehatan
mandiri yang karena kondisi kehilangan pekerjaan misalnya, dari kelas 1 maupun
kelas 2 bisa turun ke kelas 3. Jadi biasanya membayar kelas 1 Rp 80.000, atau
kelas 2 Rp 51.000 dalam kondisi pandemi ini bisa turun ke kelas 3 dengan
membayar Rp 25.500 perbulan. Hal ini jelas tetap meringankan bagi masyarakat
kita dalam kondisi seperti saat ini. Sementara bagi pekerja perkantoran yang
dengan iuran yang masih ditanggung oleh kantor, iuran akan disesuaikan dengan
gajinya saat kondisi pandemi ini.
BPJS
Kesehatan juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan turun kelas akan
mengakibatkan pelayanan berubah, karena BPJS Kesehatan menjamin kualitas
pelayanan masih tetap sama. Lagi pula kenaikan iuran ini karena memang kondisi
BPJS Kesehatan memiliki banyak
hutang-hutang kepada rumah sakit. Jika
hutang-hutang ini tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan maka masyarakat tidak
bisa mendapat pelayanan BPJS Kesehatan, seperti melahirkan sectio. Bisa
dibayangkan betapa beratnya biaya melahirkan sectio bagi masyarakat menengah ke
bawah, jika menggunakan biaya mandiri.
No comments:
Post a Comment