Thursday

Mengapa Terjadi Penyesuaian Iuran BPJS di Tengah Pandemi Covid 19



Di tengah pandemi Covid 19 yang membuat kondisi perekonomian masyarakat tidak hanya Indonesia, tapi dunia mengalami penurunan dratis. Bahkan tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemasukan perusahaan jadi tidak mencukupi untuk menggaji banyak karwayan. Tiba-tiba BPJS mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan kembali iuran BPJS sesuai  peraturan Presiden No.64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Prepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.


Sehingga iuran BPJS yang semula kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.500 menjadi kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.500. Sementara sebelumnya Prepres No 75 tahun 2019 berisi kenaikan penyesuaian tarif BPJS  kelas 1 Rp 180.000, kelas 2 110.000, dan kelas 3 Rp 42.000 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tentu saja hal ini membuat masyarakat mengkritis habis kondisi ini, dan membuat citra BPJS menjadi buruk di mata masyarakat.

Sementara sebenarnya masyarakat masih memperoleh kebaikan atas hadirnya BPJS. Terutama yang memiliki penyakit harus berobat teratur dengan biaya yang tidak sedikit, kondisi kehamilan yang harus melahirkan secara sectio. Untuk itu mari sebelum berlanjut ke dalam opini yang subyektifitas, kita menyimak apa yang dipaparkan oleh M.Iqbal Anas Ma'ruf, Humas BPJS Kesehatan tentang penyesuaian iuran ini.


Memang kondisi saat ini cukup berat secara ekonomi, tapi penyesuaian iuran BPJS dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN, agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal, dan tentu saja terjangkau bagi negara, masyarakat, dan berkeadilan sosial. Sesuai dengan azas BPJS saling bergotong royong. Sehingga diharapkan tidak saling memberatkan.

Dikatakan tidak memberatkan karena kenaikan iuran kelas 1 dan 2 yang diberlakukan mulai bulan Juni 2020, tidak berlaku bagi kelas 3 alias kelas 3 tidak mengalami kenaikan, dan tetap membayar iuran sebesar Rp25.500 perbulan. Sisanya akan disubsidi oleh pemerintah sampai akhir 2020, kemudian pada tahun 2021 baru iuran kelas 3 akan naik menjadi Rp 35.000 perbulan. Hal ini diharapkan sudah mampu melewati masa pandemi, ekonomi dalam kembali stabil.

Apakah adil kelas 1 dan kelas 2 mengalami kenaikan iuran?

Sementara pandemi Covid 19 membuat hampir semua level masyarakat mengalami penurunan perekonomian. Sebagai contoh kecil, tetangga saya golongan menengah yang memiliki pekerjaan, dan gaji yang baik. Tapi karena pandemi Covid 19 karyawan dibatasi jam masuknya, dan dipotong 50% gajinya. Tentu ini cukup menggoyang perekonomian keluarga yang semula stabil.

Tapi masyarakat jangan panik dulu, karena ternyata bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang karena kondisi kehilangan pekerjaan misalnya, dari kelas 1 maupun kelas 2 bisa turun ke kelas 3. Jadi biasanya membayar kelas 1 Rp 80.000, atau kelas 2 Rp 51.000 dalam kondisi pandemi ini bisa turun ke kelas 3 dengan membayar Rp 25.500 perbulan. Hal ini jelas tetap meringankan bagi masyarakat kita dalam kondisi seperti saat ini. Sementara bagi pekerja perkantoran yang dengan iuran yang masih ditanggung oleh kantor, iuran akan disesuaikan dengan gajinya saat kondisi pandemi ini.

BPJS Kesehatan juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan turun kelas akan mengakibatkan pelayanan berubah, karena BPJS Kesehatan menjamin kualitas pelayanan masih tetap sama. Lagi pula kenaikan iuran ini karena memang kondisi BPJS Kesehatan  memiliki banyak hutang-hutang  kepada rumah sakit. Jika hutang-hutang ini tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan maka masyarakat tidak bisa mendapat pelayanan BPJS Kesehatan, seperti melahirkan sectio. Bisa dibayangkan betapa beratnya biaya melahirkan sectio bagi masyarakat menengah ke bawah, jika menggunakan biaya mandiri.

No comments:

Post a Comment