Friday

Program Pelayanan BPJS Satu Untuk Peserta JKN-KIS


Iuran bulanan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan mulai awal 2020 ini, membuat sebagian masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS cemas. Kalau-kalau yang memiliki anggota keluarga cukup banyak dan sudah memilih kelas satu, jadi tidak mampu membayar iuran bulanan lagi. Karena total pembayaran naik berlipat ganda, tapi seperti yang saya tulis di artikel sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan kebijakan dapat turun kelas sesuai dengan kemampuan peserta JKN-KIS. Misalnya dari kelas satu ke kelas dua, atau dari kelas dua ke kelas tiga.


Kebijakan turun kelas ini diharapkan memudahkan masyarakat yang keberatan dengan besarnya iuran kelas satu maupun kelas dua. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berinovasi meningkatkan pelayanannya dengan layanan Jemput Bola, dan kini bahkan diluncurkan program yang tentu saja untuk kemudahan masyarakat pengguna JKN-KIS dalam pelayanan kesehatan, yakni BPJS SATU.

Diluncuran BPJS SATU (Siap Membantu)


Diluncurkannya BPJS SATU  saya ketahui ketika mengikuti acara Temu Blogger tanggal 16 Desember 2019 lalu. Dimana program BPJS SATU diluncurkan karena banyak laporan negatif terhadap pelayanan di rumah sakit tertentu bagi peserta JKN-KIS. Saya sekeluarga termasuk pengguna JKN-KIS, kedua anak saya dan suami pernah menggunakan ketika berobat gigi di Puskesmas. Sejauh ini pelayanan di Puskesmas cukup baik, malah semakin baik. Tapi untuk pemeriksaan kehamilan, melahirkan, dan berobat ke dokter anak saya memilih menggunakan dana mandiri.

Karena saya masih terbawa cerita jika di rumah sakit besar atau swasta pelayanan untuk pasien JKN-KIS atau BPJS Kesehatan terkesan lambat, kadang susah mendapat kamar, dan lain sebagainya. Ini semua membuat saya kawatir dan mencari jalan aman, ketimbang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan dalam kondisi hamil, melahirkan atau anak sedang sakit.

Namun dengan hadirnya BPJS SATU, masyarakat yang berobat menggunakan JKN-KIS tidak perlu merasa cemas lagi akan rumor-rumor negatif tersebut. Karena BPJS SATU yang merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu, petugasnya akan ditempatkan di setiap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Para petugas BPJS SATU yang menggunakan seragam rompi orange terang ini bertugas siap melayani pasien pengguna JKN-KIS yang mengalami kesulitan selama mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk keluhan tidak mendapat pelayanan yang baik, kesulitan mendapatkan obat, kesulitan mendapatkan kamar inap, dan lain sebagainya.

Dwi Asmariyati yang merupakan Deputi Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Peserta yang menjadi narasumber pada acara Temu Blogger menyakinkan, bahwa BPJS SATU akan dapat ditemui di setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, dan siap memberi pelayanan bagi pasien pengguna JKN-KIS. Petugas BPJS SATU bertugas dari pukul  pagi hingga pukul  sore. Jadi pastikan mencari petugas BPJS SATU pada jam kerja.

Sebenarnya BPJS SATU ini merupakan rebranding dari P3RS (Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit), hanya BPJS SATU tidak hanya bekerja di belakang meja, tapi terjun langsung di lokasi dan melayani keluhan pasien JKN-KIS. Tentu ini merupakan inovasi baru yang membuat peserta JKN-KIS seperti saya tidak perlu merasa cemas lagi akan pelayanan yang tidak nyaman di rumah sakit. Karena ketika mendapat pelayanan tidak nyaman, dapat langsung direspon oleh petugas BPJS SATU.

Untuk lengkapnya berikut layanan BPJS SATU:
1. Pemberian Informasi
2. Penanganan Pengaduan
3. Pendaftaran Bayi Baru lahir Peserta PBPU dan PPU
4. Denda Pelayanan
5. Pengecekan Status Kepesertaan

Perlunya memberi informasi dan penanganan pengaduan pelayanan kepada masyarakat ini didukung oleh UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Dimana di rumah sakit pemberian informasi dan pengaduan pelayanan didukung oleh aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Kemudahan-kemudahan ini semoga semakin membantu masyarakat pengguna JKN-KIS ketika akan berobat atau sedang berobat di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat pengguna JKN-KIS semakin merasakan manfaat BPJS Kesehatan dan terus mendukungnya dengan tetap taat membayar iuran sesuai dengan kewajibannya.

No comments:

Post a Comment