Libur Lebaran Tidak Menghalangi Berobat Pakai BPJS Kesehatan

by - June 01, 2019



Jaga Kesehatan Jelang Libur Lebaran
Liburan jelang lebaran pun akan tiba, bahkan sebagian sudah meminta ijin cuti panjangnya karena memang anak-anak sekolah sudah libur panjang lebih dahulu. Moment Hari Raya Idul Fitri dan liburan ini adalah saat yang tepat untuk mudik, bahkan mudik jelang lebaran sudah menjadi budaya yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Sungguh, moment yang membahagiakan sekaligus fenomenal dan hanya ada setahun sekali.

Namun perlu diingat kesehatan pasca puasa dan jelang lebaran ini jangan diabaikan, ritme hidup yang jauh lebih sibuk, kurang istirahat malam, dan aneka makanan yang tidak seperti hari biasanya, bisa mengancam kesehatan. Terutama yang memiliki penyakit seperti darah tinggi, jantung, dan lain sebagainya yang akan terpicu kambuh dengan kondisi di atas.

Selain menjaga pola makan, istirahat yang cukup, jangan lupa untuk tetap ceck up dan mengkonsumsi obat yang dibutuhkan, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Sebab meski liburan lebaran BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan yang prima, hal ini disampaikan pihak BPJS Kesehatan pada tanggal 29 Mei 2019 lalu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, dalam konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.


Libur Lebaran BPJS Kesehatan Tetap Melayani JKN-KIS


Perlu diketahui oleh masyarakat peserta JKN-KIS mulai tanggal 23 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019 tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan yang ditunjuk  BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan probalitas bagi peserta JKN-KIS seperti yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.


"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan Kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat diaplikasi Mudik BPJS Kesehatann atau dengan  menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400."

Buat peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu cemas, meskipun ternyata di lokasi tempat mudik saat ini tidak terdapat FKTP yang melayani saat libur lebaran, atau peserta BPJS Kesehatan membutuhkan pelayanan diluar jam buka FKTP, peserta dapat langsung ke UGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan layanan medis dasar.  Pokoknya liburan tidak akan menghalangi kebutuhan medis, seperti yang ditegaskan oleh Iqbal:

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama perserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku., serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayanin. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta."


Tentu saja hal ini sangat memudahkan peserta JKN-KIS yang memiliki kondisi kesehatan membutuhkan pengobatan, tapi tentu saja semua pelayanan ini berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif alias rutin membayar dan tidak memiliki tunggakan. karena itu jangan menunda-dunda iuran BPJS Kesehatan, karena selain akan memberatkan saat harus dilunasi, pelayanan kesehatan pun jadi terhambat. Kalau begini siapa yang rugi dong? Tentu saja peserta JKN-KIS sendiri yang tidak disiplin dalam membayar iuran.

Aplikasi BPJS Kesehatan&&Pelayanan Lainnya yang Perlu Diketahui Peserta JKN-KIS

Jika peserta JKN-KIS lupa berapa jumlah iuran JKN-KIS yang belum dibayarkan dan ingin melunasi agar saat membutuhkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berjalan dengan lancar, dapat  mengecek status kepesertaan dan melihhat riwayat tahihan atau pembayaran iuran JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload di Playstore dan Appstore.

Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang menyediakan telepon penting, alamat Kantor BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lakasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang. Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusu bagi peserta JKN-KIS disediakan   mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Pelayanan khusus tersebut adalah:
1. Peserta  bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI)
2. Pencetakan kartu bayi baru lahir
3. Perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap
4. Re-aktivitas anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang rawat inap
5. Penanganan pengaduan yang dibutuhkan solusi segera


"Selain di Kantor Cabang selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui  Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera, " kata Iqbal menutup konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.


You May Also Like

0 komentar