Libur Lebaran Tidak Menghalangi Berobat Pakai BPJS Kesehatan
Jaga Kesehatan Jelang Libur Lebaran
Liburan
jelang lebaran pun akan tiba, bahkan sebagian sudah meminta ijin cuti
panjangnya karena memang anak-anak sekolah sudah libur panjang lebih dahulu.
Moment Hari Raya Idul Fitri dan liburan ini adalah saat yang tepat untuk mudik,
bahkan mudik jelang lebaran sudah menjadi budaya yang ditunggu-tunggu oleh
masyarakat Indonesia. Sungguh, moment yang membahagiakan sekaligus fenomenal
dan hanya ada setahun sekali.
Namun
perlu diingat kesehatan pasca puasa dan jelang lebaran ini jangan diabaikan,
ritme hidup yang jauh lebih sibuk, kurang istirahat malam, dan aneka makanan
yang tidak seperti hari biasanya, bisa mengancam kesehatan. Terutama yang
memiliki penyakit seperti darah tinggi, jantung, dan lain sebagainya yang akan
terpicu kambuh dengan kondisi di atas.
Selain
menjaga pola makan, istirahat yang cukup, jangan lupa untuk tetap ceck up dan mengkonsumsi obat yang
dibutuhkan, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Sebab meski liburan lebaran BPJS
Kesehatan tetap memberikan pelayanan yang prima, hal ini disampaikan pihak BPJS
Kesehatan pada tanggal 29 Mei 2019 lalu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan,
Jakarta, dalam konferensi pers Mudik
Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.
Libur Lebaran BPJS Kesehatan Tetap Melayani JKN-KIS
Perlu
diketahui oleh masyarakat peserta JKN-KIS mulai tanggal 23 Mei 2019 hingga 13
Juni 2019 tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan yang
ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk
saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan yang
memberikan kemudahan probalitas bagi peserta JKN-KIS seperti yang disampaikan
oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan Kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat diaplikasi Mudik BPJS Kesehatann atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400."
Buat
peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu cemas, meskipun ternyata di lokasi
tempat mudik saat ini tidak terdapat FKTP yang melayani saat libur lebaran, atau
peserta BPJS Kesehatan membutuhkan pelayanan diluar jam buka FKTP, peserta
dapat langsung ke UGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan layanan medis
dasar. Pokoknya liburan tidak akan
menghalangi kebutuhan medis, seperti yang ditegaskan oleh Iqbal:
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama perserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku., serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayanin. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta."
Tentu
saja hal ini sangat memudahkan peserta JKN-KIS yang memiliki kondisi kesehatan
membutuhkan pengobatan, tapi tentu saja semua pelayanan ini berlaku bagi
peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif alias rutin membayar dan tidak
memiliki tunggakan. karena itu jangan menunda-dunda iuran BPJS Kesehatan,
karena selain akan memberatkan saat harus dilunasi, pelayanan kesehatan pun
jadi terhambat. Kalau begini siapa yang rugi dong? Tentu saja peserta JKN-KIS
sendiri yang tidak disiplin dalam membayar iuran.
Aplikasi BPJS Kesehatan&&Pelayanan Lainnya yang Perlu
Diketahui Peserta JKN-KIS
Jika
peserta JKN-KIS lupa berapa jumlah iuran JKN-KIS yang belum dibayarkan dan
ingin melunasi agar saat membutuhkan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan
berjalan dengan lancar, dapat mengecek
status kepesertaan dan melihhat riwayat tahihan atau pembayaran iuran JKN-KIS
melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload di Playstore dan Appstore.
Selain
aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS
Kesehatan yang menyediakan telepon penting, alamat Kantor BPJS Kesehatan, tips
BPJS Kesehatan, lokasi-lakasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
BPJS
Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor
Cabang. Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor Kabupaten/Kota di
luar Pulau Jawa, layanan khusu bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul
08.00-12.00 waktu setempat.
Pelayanan khusus tersebut adalah:
1.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi
baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan
Iuran/PBI)
2.
Pencetakan kartu bayi baru lahir
3.
Perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap
4.
Re-aktivitas anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang
rawat inap
5.
Penanganan pengaduan yang dibutuhkan solusi segera
"Selain
di Kantor Cabang selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di
rumah sakit melalui Petugas Informasi
dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi
baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan
penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah
sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena
membutuhkan solusi segera, " kata Iqbal menutup konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.
0 komentar